PUTUSNYA PERIKATAN
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah:Hukum Perdata
Dosen
pengampu:Dr.Supriyadi,MH.
Disusun oleh
Hilda
Rahma Putri(1920210104)
HES_3C
PROGRAM
STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN
202
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Segala puji
bagi
Allah
SWT
yang
telah
memberikan
kami
kemudahan
dan
kelancaran
sehingga
kami
dapat
menyelesaikan
makalah
mata
kuliah
Hukum
Perdata dengan tepat waktu.Serta
tak lupa shalawat serta salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW,semoga
kelak dihari akhir nanti kita mendapatkan syafaat beliau.Amin.
Kami mengucapkan terima
kasih kepada Dosen pengampu serta teman-teman yang telah membantu kami.Kami
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan di
dalamnya.Untuk itu,kami mohon kritik dan saran agar makalah ini dapat
memberikan informasi kepada para pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan
wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Wassalamu‘alaikumWarahmatullahiWabarakatuh
Penyusun,
Hilda Rahma Putri 1920210104
KATA
PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A.
Latar Belakang..................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................. 3
C.
Tujuan Penulisan................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................... 4
A.
Pengertian
Perikatan............................................................................. 4
B.
Unsur-unsur
Perikatan........................................................................... 6
C.
Macam-macam
Perikatan...................................................................... 7
D.
Sebab-sebab
Terhapusnya Perikatan .................................................... 11
BAB
III PENUTUP....................................................................................... 17
A.
Kesimpulan........................................................................................... 17
B.
Saran..................................................................................................... 18
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 19
BABI
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perikatan pada dasarnya merupakan hubungan hokum
yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum,baik yang dapat dinilai
dengan uang maupun tidak,yang didalamnya terdapat paling sedikit adanya
terdapat satu dan kewajiban,misalnya suatu perjanjian pada dasarnya menimbulkan
atau melahirkan satu atau beberapa perikatan,keadaan ini tentu tergantung pada
jenis perjanjian yang diadakan,demikian juga halnya suatu perikatan dapat saja
dilahirkan karena adanya ketentuan undang-undang,dalam arti,undang-udanglah
yang menegaskan,dimana dengan terjadinya suatu peristiwa atau perbuatan telah
melahirkan perikatan atau hubungan hukum,misalnya,dengan adanya perbuatan
melanggar hokum.
Perikatan berasal dari bahasa Belanda“Verbintenis”atau
dalam bahasa Inggris“Binding”.Verbintenis berasal dari perkataan bahasa Perancis“Obligation”yang
terdapat dalam“codecivilPerancis”,yang selanjutnya merupakan terjemahan dari kata“obligation”yang
terdapat dalam Hukum Romawi”CorpusiurisCivilis”.
Subekti memberikan definisi dari Perikatan sebagai suatu
hubungan antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk
memenuhi prestasi tersebut.
Menurut Hofmann,Perikatan atau”Verbintenis”adalah suatu
hubungan hokum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum,sehubungan dengan itu,seseorang
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang
lain,yang berhak atas sikap yang demikian itu,sedangkan menurut Pitlo,perikatana
dalah suatu hubungan hokum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih,atas
dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur)
atas sesuatu prestasi.
Tindakan atau perbuatan hokum yang dilakukan oleh pihak-pihaklah
yang menimbulkan hubungan hokum perjanjian,sehingga terhadap satu pihak diberi hak
oleh pihak lain untuk memperoleh prestasi,sedangkan pihak yang lain itupun menyediakan
diri dibebani dengan kewajiban untuk menunaikan prestasi.Prestasi merupakan obyek(voorwerp)
dari perjanjian.Tanpa prestasi,hubungan hokum yang dilakukan berdasarkan tindakan
hukum,tidak akan memiliki arti apapun bagi hokum perjanjian.Sesuai dengan ketentuan
Pasal 1234 KUHPerdata,maka prestasi yang diperjanjikan itu adalah untuk menyerahkan
sesuatu,melakukan sesuatu,atau untuk tidak melakukan sesuatu.
Dalam suatu perikatan,satu pihak berhak atas suatu prestasi,tetapi
mungkin juga pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi itu disamping kewajiban tersebut
juga berhak atas suatu prestasi.Sebaliknya pula,pihak lain itu disamping berhak
atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi.Jadi kedua belah pihak
memiliki hak dan kewajiban timbale balik.Debitur memiliki kewajiban untukm enyerahkan
prestasi kepada kreditur,oleh sebab itu debitur memiliki kewajiban untuk membayar
hutang (schuld).Disamping itu,debitur juga memiliki kewajiban lain,yaitu bahwa debitur
berkewajiban untuk memberikan harta kekayaannya diambil oleh kreditur sebanyak hutang
debitur,guna pelunasan hutang tadi,apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya membayar
hutang tersebut.
Secara keseluruhan,KUHPerdata mengatur faktor-faktor
lain yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian,diantaranya karena:pembayaran,penawaran
pembayaran,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,pembaharuan hutang,perjumpaan
Hutang atau kompensasi,percampuran Hutang,pembebasan Hutan,Musnahnya barang yang
terhutang,Kebatalan atau pembatalan,berlakunya suatu syarat batal dan lewatnya waktu.
Maka dari itu,saya membahas mengenai hapusnya perikatan
dalam makalah ini.Perihal hapusnya perikatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu Pembayaran,Penawaran
pembayaran diikuti dengan penitipan,Pembaharuan utang (inovatie),Perjumpaan utang
(kompensasi),Percampuran utang,Pembebasan utang,Musnahnya barang yang terutang,Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah
diatas,maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Apa yang dimaksud dari perikatan?
2. Apa saja unsur-unsur yang
terdapat dalam perikatan?
3. Apa saja macam-macam perikatan?
4. Apakahsebab-sebabhapusnyasuatuperikatan?
C. Tujuan
penulisan
1. Untuk
mengetahui tentang pengertian perikatan.
2. Untuk
mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan.
3. Untuk
mengetahui macam-macam perikatan.
4. Untuk
mengetahuitentangsebab-sebabterhapusnyasuatuperikatan.
BII
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perikatan
Ketentuan Perikatan diatur dalam
pasal 1131 KUHPerdata yang menyatakan bahwa kebendaan debitur, baik yang sudah
ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala
perikatan perseorangan. Dari rumusan ini dapat ditarik dua hal, yaitu pertama,
setiap subjek hukum merupakan penyandang hak dan kewajibannya sendiri yang
dalam hal ini terwujud dalam kepemilikan harta kekayaan, baik yang bergerak
maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh subjek hukum. Kedua, harta kekayaan
seseorang dapat berubah dari waktu ke waktu. Selanjutnya pasal 1233 KUHPerdata
menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena. Persetujuan, baik
karena undang-undang. Perikatan yang lahir karena persetujuan, menimbulkan
hubungan hukum dalam perikatan yang
lahir karena kehendak para pihak, sebagai akibat dari persetujuan yang dicapai
oleh para pihak dan sebagai akibat peraturan perundang-undangan.
Istilah perikatan berasal dari verbintenissen.
Istilah tersebut juga merupakan istilah yang dikenal dalam Code Civil
Prancis dan hukum Romawi dikenal dengan istilah obligation. Verbentenis dalam
KUHPerdata diterjemahkan berbeda-beda dalam keputusan hukum Indonesia. Bahwa
istilah verbintenis, ada yang menerjemahkan dengan perutangan, perjanjian,
maupun dengan perikatan. Istilah perikatan dimaksud pada dasarnya berasal dari
bahasa Belanda, yakni verbintenis yang diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia berbeda-beda sebagai bukti, sebagai bukti di dalam KUHPerdata
digunakan istilah perikatan untuk verbintenis. R. Subekti, mempergunakan
istilah verbintenis untuk perkataan perikatan, demikian juga R.
Setiawan, memakai istilah perikatan untuk verbintenis. Selanjutnya
Utrecht, memakai istilah perutangan untuk verbintenis. Sebaliknya
Soedirman Kartohadiprodjo mempergunakan istilah hukum pengikatan sebagai
terjemahan dan verbintenissenrecht. Sedangkan R. Wirjono pardjodikoro,
memakai istilah het verbintenissenrecht diterjemahkan sebagai hukum
perjanjian bukan hukum perikatan, demikian juga Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,
memakai istilah hukum perutangan untuk verbintenissenrecht.
Dalam ilmu hukum, para ahli
menerjemahkan perikatan dengan kalimat yang berbeda-beda. Menurut Hoffman,
perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek
hukum, sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya (debitur
atau para debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara
tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap demikian itu. Selanjutnya
Pitlo mengatakan, bahwa perikatan adakah suatu hubungan yang bersifat harta
kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak
(kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atau sesuatu prestasi.
Selanjutnya abdulkadir Muhammad mendefinisikan perikatan sebagai hubungan hukum
yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta
kekayaan. Soedirman Kartohadiprodjo, juga merumuskan perikatan tersebut dengan
suatu hubungan hukum bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas
dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban
(debitur) atas sesuatu prestasi. Demikian juga halnya, menurut R. Setiawan
bahwa perikatan adalah sesuatu hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diatur
dan diakui oleh hukum.
Dalam hubungan hukum para pihak
mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu berhak untuk
menuntut suatu prestasi dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk
memenuhi prestasi tersebut. Prestasi menurut pasal 1233 KUHPerdata adalah
memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Prestasi ini
yang selanjutnya menjadi objek perikatan atau sesuatu yang dituntut. Prestasi
merupakan harta kekayaan diukur dan dinilai dengan uang. Dalam hubungan hukum
hutang piutang, pihak yang berutang disebut debitur, sedangkan pihak yang
bepiutang disebut krreditur. Dalam jual beli, pihak pembeli berkedudukan
sebagai debitur sedangkan pihak penjual sebagai kreditur dan sebagainya.
Perikatan bisa lahir karena persetujuan
(perjanjian) dan karena undang-undang. Perikatan yang berasal dari
undang-undang dibagi lagi menjadi karena undang-undang dan karean perbuatan
manusia. Hak ini tergambar dalam pasal 1352 KUHPerdata perikatan yang
dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. Perikatan terjadi karena
undang-undang semata letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104
KUHPerdata mengenai kewajiban alimentasi orang tua dan anak dalam pasal 625
KUHPerdata mengenai hukum tetangga, yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik
pekarangan yang berdampingan. Diluar dari sumber-sumber perikatan yang telah
dijelaskan diatas terdapat pula sumber-sumber lain, misalnya kesusilaan dan
kepatutan, menimbulkan perikatan wajar, legaat (hibah wasiat), penawaran,
putusan hakim. Disamping itu perikatan terjadi karena undang-undang akibat
perbuatan manusia dan perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), dan perwakilan suka rela
(zaakwameming). [1]
B. Unsur-unsur
Perikatan
Unsur
merupakan segala sesuatu atau bagian-bagian yang harus dipenuhi dan terdapat
dalam suatu rumusan atau bangunan. Unsur perikatan adalah unsur-unsur yang
terdapat dalam suatu perikatan yang dibuat oleh orang yang satu dengan yang
lainnya. Menurut Mariam Darus Badrulzama, dkk, unsur-unsur perikatan meliputi
hubungan hukum, kekayaan, pihak-pihak, dan prestasi diantaranya yaitu:
a.
Hubungan
Hukum
Merupakan hubungan yang
meletakkan hak disatu pihak dan kewajiban di lain pihak. Hubungan hukum ini
timbul dari para pihak dalam sebuah perikatan yang dilakukan. Apabila satu
pihak melanggar hubungan tersebut maka akan ada sanksi yang diberikan supaya
hubungan itu tetap terjaga. Hubungan hukum dapat terjadi secara timbal balik
yaitu disatu sisi memberikan hak dan disisi lain memberikan kewajiban.
b.
Kekayaan
Kekayaan merupakan segala sesuatu
yang dapat dinilai dengan uang atau mempunyai nilai ekonomis. Namun demikian
untuk saat ini tidak semua hubungan diharuskan mempunyai nilai uang karena
dalam masyarakat sekarang ini terdapat suatu hubungan hukum yang tidak dapat
dinilai dengan uang. Selama hubungan tersebut mempunyai akibat hukum, maka
hubungan tersebut merupakan suatu perikatan.
c.
Pihak-pihak
Pihak-pihak ini harus selalu ada
dalam suatu perikatan. Pihak-pihak inilah yang menjadi subjwk hukum dalam suatu
perikatan. Perikatan tidak mungkin terjadi hanya dilakukan oleh satu pihak
saja, tetapi harus terdapat pihak lain yang sebagai subjek dalam melakukan perikatan
agar timbul hak dan kewajiban.
d.
Prestasi
Prestasi diatur dalam pasal 1234
KUHPerdata yang.pada intinya menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah
memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selanjutnya
pasal ini menjadi objek dalam suatu perikatan. [2]
C.
Macam-macam
Perikatan
a.
Perikatan
Dilihat dari Aspek Subjek-subjeknya.
1)
Perikatan
solidaritas atau tanggung rentang
Suatu
perikatan dapat dikatakan sebagai perikatan solidaritas atau tanggung rentang,
jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang:
a)
Setiap
kreditur dari dua atau lebih kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari
debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan
debitur dari kreditur-kreditur lainnya ( tanggung rentang aktif).
b)
Setiap
debitur dari dua atau lebih debitur berkewajiban terhadap kreditur atas
keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitut,
membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung
renteng terjadi karena hal-hal berikut:
a)
Berdasarkan
pernyataan kehendak
Menurutpasal1278KUHPerdataterdapatperikatantanggungrentengaktif,jikadalampersetujuansecarategasdinyatakanbahwakepadamasing-masingkrediturdiberikanhakuntukmenuntutpemenuhanseluruhprestasi.
b)
Berdasarkan
ketentuan undang-undang
Perikatan
tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak dijumpai.
Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng diatur dalam pasal
563 KUHPerdata ayat (2). Mereka yang
merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggung jawab
untuk seluruhnya secara tanggung menanggung. Akibat dari perikatan tanggung
renteng aktif adalah setiap kreditur berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi,
dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu dari padanya, membebaskan
debitur dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 KUHP
peedata). Sebaliknya debitur sebelum ia digugat, dapat memilih kepada kreditur
yang manakah ia akan memenuhi prestasinya.
2)
Perikatan
principle atau accesoire
Apabila
seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang
satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka
perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan
accesorie. Misalnya, perikatan hutang dan borg. Dalam satu persetujuan dapat
timbul perikatan-perikatan pokok dan accesorie, misalnya pada persetujuan jual
beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya,
sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang
baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesorie.
b.
Perikatan
Filihat dari Mulai Berlaku dan Berakhirnya Perikatan
1)
Perikatan
bersyarat
Suatu
perikatan dikatakan bersyarat apabila berlakunya atau hapusnya perikatan
tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya
suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Menurut ketentuan
pasal 1253 KUHPerdata, bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan sebagai
berikut:
a)
Perikatan
bersyarat yang menangguhkan
Pada
perikatan bersyarat yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya
dipenuhi. Misalnya A akak menjual kantornya kepada B, apabila A dipindahkan
tugas ke Jakarta. Jika syarat tersebut dipenuhi ( A jadi pindah ke Jakarta),
maka persetujuan jual beli mulai berlaku, sehingga A harus menyerahkan
kantornya kepada B dan B membayar harganya.
b)
Perikatan
bersyarat yang menghapuskan
Pada
perikatan bersyarat yang menghapuskan, perikatan hapus jika ada surau syarat
yang tidak dipenuhi. Jika perikatan telah dilaksanakan seluruhnya atau
sebagian, maka dengan dipenuhi syarat perikatan, maka:
1)
Keadaan
akan kembali seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.
2)
Hapusnya
perikatan untuk waktu selanjutnya.
Dapat
dikemukakan sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam
keadaan semula, misalnya A akan menyewakan rumahnya kepada B dengan syarat
rumah tersebut tidak dipakai gudang, jika rumah tersebut dipakai gudang. Maka
perjanjian sewa menyewa dibatalkan, perikatan ini dinamakan juga perikatan
dengan batal.
2)
Perikatan
dengan ketentuan waktu
Perikatan
yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu
yang akan terjadi dan pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah ditentukan
dalam perikatan dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun belum
diketahui bila akan terjadi. Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi
sebagai beriku.
a)
Ketentuan
waktu yang menangguhkan
Menurut
beberapa penulis, ketentuan waktu yang mengagungkan menunda perikatan, yang
artinya perikatan belum ada sebelum saat yang ditentukan terjadi. Sebagaimana
dalam pasal 1268 KUHPerdata bahwa perikatannya sudah ada hanya pelaksanaannya
ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum waktunya tiba, akan
tetapi jika debitur memenuhi prestasinya, maka ia tidak dapat menuntut kembali.
b)
Ketentuan
waktu yang menghapuskan
Mengenai
ketentuan waktu yang menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum.
Namun demikian, dalam pasal 1570 KUHPerdata dan pasal 1646 KUHPerdata sub 1,
dengan dipenuhi ketentuan waktunya maka perikatan menjadi hapus. Seorang buruh
yang mengadakan ikatan kerja untuk satu tahun, setelah lewat waktu tersebut
tidak lagi berkewajiban untuk bekerja.
c.
Perikatan
Dilihat dari Aspek Prestasinya
1)
Perikatan
positif dan negatif
Perikatan
positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, mislanya
membeli sesuatu atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan yang negatif
artinya prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam pasal
1234 KUHPerdata.
2)
Perikatan
sepintas lalu dan berkelanjutan
Bahwa
untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan
saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya
perikatan untuk penyerahan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan
perikatan, dimana perikatan berkelanjutan. Mislanya perikatan-perikatan yang
timbul dari perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian kerja.
3)
Perikatan
alternatif dan fakultatif
Perikatan
alternatif adalah suatu perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan dari
dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur,
kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan dari pada salah
satu prestasi mengakhiri perikatan. Menurut pasal 1272 KUHPerdata, bahwa dalam
perikatan alternatif, debitur bebas dari kewajibannya jika ia menyerahkan salah
satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan. Sedangkan perikatan
fakultatif artinya suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi,
dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi yang lain. Perikatan fakultatif
terjadi karena keadaan memaksa prestasi primernya tidak lagi merupakan objek
perikatan, maka perikatannya menjadi hapus.
4)
Perikatan
generik dan spesifik
Perikatan
generik maksudnya adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan
jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya
ditentukan secara terperinci. Perlu dibedakan antara perikatan generik dan
perikatan spesifik adalah dalam kaitan sebagai berikut.
a)
Risiko
Pada
perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan
debitur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur
terbebas dari kewajibannya untuk memenuhi prestasi (pasal 1237 dan 1444
KUHPerdata).
b)
Tempat
pembayarannya
Menurut
pasal 1393 KUHPerdata bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat
pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu
persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generik, harus
dilakukan ditempat kreditur.
5)
Perikatan
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Menurut
pasal 1299 KUHPerdata menyatakan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu
kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat
dibagi-bagi. Akibat dari perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi adakah bahwa
kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau
debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorabg kreditur, dengan
pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan. Prestasi tidak
dapat dibagi-bagi dapat dibedakan sebagai berikut
a.
Menurut sifatnya
Menurut
pasal 1296 KUHPerdata perikatan tidak dapat dibagi-bagi jika objek dari lada
perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau pembuatan dalam
pelaksanaan yang tidak dapat dibagi-bagi.
b.
Menurut
tujuan para pihak
Perikatan
tidak dapat dibagi-bai, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus
dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat
dibagi-bagi. Perikatan itu menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut
tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya dapat
dibagi-bagi.[3]
D.
Sebab-sebab Terhapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan dalam kontrak yang timbul dari
persetujuan maupun dari undang-undang diatur dalam bab ke-IV bukuke-III
KUHPerdata,yaitu pasal 1381.Dalam pasal tersebut,terdapat beberapa cara
hapusnya suatu perikatan,yaitu:
1.
Pembayaran
2.
Penawaran pembayaran diikuti oleh penyimpanan
3.
Pembaruan utang (inovati)
4.
Perjumpaan utang (konvensasi)
5.
Percampuran utang
6.
Pembebasan utang.
7.
Musnahnya barang yang terhutang.
8.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatani.
9.
Syarat yang membatalkan (diatur dalam BAB
I).
10. Kadaluarsa
(diatur dalam buku ke IV,BAB 7)
Jadi didalam KUHPerdata,ada sepuluh cara
yang mengatur tentang hapusnya perikatan.Cara-cara lainnya yang belum
disebutkan,yaitu “berakhirnya suatu ketetapan waktu (terjamin) dalam suatu atau
meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian”,seperti
meninggalnya seorang persero dalam suatu perjanjian firma dan pada umumnya
dalam perjanjian-perjanjian yang didalamnya prestasihanya dapat dilaksanakan
oleh orang lain.Selain sebab-sebab hapusnya perikatan yang ditentukan oleh
Pasal 1381 KUHPerdata tersebut,ada beberapa penyebab lain untuk hapusnya suatu
perikatan,yaitu:
1.
Berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu
perjanjian.
2.
Meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian,misalnya
meninggalnya pemberi kuasa atau penerima kuasa (Pasal 1813 KUHPerdata).
3.
Meninggalnya orang yang memberikan perintah.
4.
Karena pernyataan pailit dalam perjanjian
maatschap.
5.
Adanya syarat yang membatalkan perjanjian.
Menurut pasal 1313 KUHPerdata: “Suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang atau lebih”.Apabila diperhatikan,adapun unsur-unsur dari perjanjian itu
adalah:
1.
Terdapat para pihak sedikitnya 2 (dua) orang.
2.
Ada persetujuan antara para pihak yang terkait.
3.
Memiliki tujuan yang akan dicapai.
4.
Memiliki prestasi yang akan dilaksanakan.
5.
Dapat berbentuk lisan maupun tulisan.
6.
Memiliki syarat-syarat tertentu sebagai isi
dari perjanjian.
Sedangkan didalam buku Yahya Harahap disebutkan
menurut Sudikno Mertokusumo:“Perjanjian adalah hubungan hukum/rechtshandeling dalam
hal mana satu pihak atau lebih mengikat diri terhadap satu atau lebih pihak lain”.Istilah
perjanjian berkaitan dengan perikatan (verbintenis).Menurut Subekti perikatan adalah
suatu pengertian abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa konkret.
Menurut Sudikno Mertokusumo,asas-asas
hokum dalam perjanjian adalah pikiran dasar yang umum sifatnya,dan merupakan latar
belakang dari peraturan hokum yang konkrit yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
dan putusan hakim yang merupakan hokum positif dan dapat diketemukan dengan mencari
sifat-sifat dalam peraturan konkrit tersebut.Asas-asas hokum perjanjian yang dikemukakan
meliputi:
a.
Asas konsensualisme,diatur dalam Pasal 1338
KUHPerdata yang menyatakan:“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
b.
Asas kebebasan berkontrak,pada dasarnya manusia
bebas mengadakan hubungan dengan orang lain.Termasuk didalamnya adalah hubungan
kerja sama maupun mengadakan suatu perjanjian.
c.
Asas kekuatan mengikat suatu perjanjian,perjanijan
yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak yang terlibat mempunyai kekuatan
mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
d.
Asas itikad baik,pada Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata dinyatakan:“Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
e.
Asas kepribadian,pada Pasal 1315 KUHPerdata
berbunyi:“Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan dirinya atas nama sendiri atau
meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri”.Didalam pasal
1320 KUHPerdata juga dimuat tentang syarat sahnya suatu perjanjian,yaitu:
1)
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,Suatu
perjanjian bias terlaksana apabila terdapat kata sepakat antara para pihak mengenai
obyek yang diperjanjikan,memiliki kesesuaian paham dan kehendak atas perjanjian.
2)
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,Yang
dimaksud dalam syarat ini adalah cakap menurut hokum sesuai yang diatur oleh KUHPerdata,yang
dewasa,dan sehat akal pikirannya.
3)
Hal tertentu,Merupakan hal-hal yang diperjanjikan
yang dituangkan dalam perjanjian,mulai dari hak dan kewajiban,obyek perjanjian,dan
penyelesaian apabila terjadi sengketa nantinya.
4)
Suatu sebab yang halal,Dalam perjanjian,klausula
yang dituangkan harus bersifat halal,artinya tidak bertentangan dengan ketertiban
umum,kesusilaan,peraturan perUndang-Undangan,maupun kebiasaan norma masyarakat yang
telah diakui.
Memperjelas
keempat syarat itu,Subekti menggolongkannya kedalam 2( dua) bagian,yakni:
1.
Mengenai subjek perjanjian,adalah orang yang
cakap atau mampu melakukan perjanjian sesuai peraturan perUndang-Undangan.Adapun
sepakat (konsensus) adalah dasar dari terbentuknya perjanjian,dimana para pihak
memiliki kebebasan dalam menentukan kehendaknya tanpa ada paksaan.
2.
Mengenai objek perjanjian,adalah apa yang
dijanjikan oleh masing-masing pihak yang tertuang dengan jelas didalam perjanjian,dimana
objek tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang,ketertiban umum,dan kesusilaan.
Pada
Pasal 1338 KUHPerdata dikatakan:“Perjanjian dibuat secara berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya”Jenis-jenis perjanjian itu sendiri terdiri dari beberapa
aspek:
a.
Berdasarkan cara lahirnya:
1)
Perjanjian konsensuil.
2)
Perjanjian formal.
3)
Perjanjian riil.
b.
Berdasarkan pengaturannya:
1)
Perjanjian bernama
2)
Perjanjian tidak bernama
c.
Berdasarkan sifat perjanjian:
1).
Perjanjian pokok.
2).
Perjanjian Accesoir.
d.
Berdasarkan prestasi yang diperjanjikan:
1).
Perjanjian sepihak
2).
Perjanjian timbale balik
e.
Berdasarkan akibat yang ditimbulkan:
1).
Perjanjian Obligatoir.
2).
Perjanjian Kebendaan.[4]
Hapusnya
perikatan diatur dalam ketentuan pasal 1381 KUHP Perdata,adapun hapusnya
perikatan adalah sebagai berikut :
1. Karena
pembayaran
Apabila
suatu perjanjian sudah dilaksanakan maka tercapailah tujuan dan merupakan
hapusnya perjanjian.Suatu perjanjian yang materinya bahwa pihak yang satu
menyerahkan barang dan pihak yang lain melakukan pembayaran maka hapuslah
perjanjian itu karena materi perjanjian telah dilaksanakan.Pembayaran adalah
setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.Dalam arti yang sangat luas
ini,tidak saja pihak pemebeli membayar uang harga pembelian,tetapi pihak penjual
pun dikatakan membayar jika ia menyerahkan atau lavering barang yang dijualnya.
Selanjutnya
pasal 1384 KUHPerdata menyatakan bahwa adalah perlu bahwa orang yang membayar
itu pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan juga berkuasa
memindahtangankannya agar pembayaran yang dilakukan itu sah.
2. Karena
penawaran pembayaran tunai di ikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Hal
ini diatur dalam pasal 1404 KUHPerdata – 1412 KUHPerdata,juga dalam pasal 809 –
812 Reglement Burgelijk Rechtsvordering (Rv).Pernyataan
kesediaan pihak yang berhutang adalah suatu usaha untuk menghindari kesulitan
apabila pelaksanaan perjanjian dihalang-halangi oleh pihak yang berpiutang.Hal
ini merupakan cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang
(kreditur) menolak pembayaran,yaitu dengan cara sebagai berikut :
a. Barang
atau uang yang akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh seseorang
notaris atau seorang juru sita pengadilan kepada kreditur atas nama
debitur,pembayaran mana akan dilakukan dengan menyerahkan (membayarkan) barang
atau uang yang telah diperinci.
b. Apabila
kreditur suka menerima barang atau uang yang ditawarkan itu,maka selesailah
perkara pembayaran tersebut.
c. Apabila
kreditur menolak,maka notaris/juru sita akan mempersilahkan kreditur itu
menandatangani proses verbal tersebut,dan jika kreditur tidak suka menaruh
tanda tangannya,hal itu akan dicatat oleh notaris/juru sita atas surat proses
verbal itu.
d. Langkah
berikutnya,debitur di muka pengadilan negeri dengan permohonan kepada
pengadilan itu supaya pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang telah
dilakukan itu.
e. Setelah
itu barang atau uang yang akan dibayarkan itu disimpan atau dititipkan kepada
panitera pengadilan negeri,dan dengan demikian hutang piutang itu sudah hapus.
3. Karena
adanya pembaharuan hutang
Novasi
meerupakan pembaharuan hutang,yaitu penggantian perikatan lama dengan perikatan
baru,sehingga novasi tidak akan terjadi apabila perikatan yang lama tidak
ada.Perikatan lama merupakan penyebab timbulnya perikatan baru.
4. Karena
perjumpaan hutang atau kompensasi
Kompensasi
adalah perjumpaan dua hutang yang berupa benda yang menurut jenis (generieke ziken),yang dipunyai oleh dua
pihak secara timbal balik,dimana masing – masing pihak berkedudukan baik
sebagai kreditur maupun debitur terhadap orang lain,sampai jumlah terkecil yang
ada diantara kedua hutang tersebut.
Adapun syarat kompensasi sebagai
berikut (Satrio 188 : 135-143)
a. Dua
orang saling berhutang satu sama lain.
b. Kedua
hutang tersebut harus sudah ada pada saat kompensasi.
c. Kedua
hutang tersebut harus sama-sama sudah opeisbar.
d. Kedua
hutang besarnya dapat ditetapkan atau ditentukan.
e. Untuk
sebuah hutang yang sama.
f. Dalam
kualitas yang sama.
5. Percampuran
hutang
Percampuran
hutang diatur dalam Pasal 1436 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila kedudukan
sebagai orang yang berpiutang dan orang yang berhutang berkumpul pada satu
orang,maka terjadilah demi hokum percampuran hutang,dengan mana piutang
dihapuskan.
Berangkat
dari rumusan tersebut dapat di uraikan sebagai berikut (Satrio,1988:164)
a. Bahwa
pada percampuran hutang,kualitas sebagai debitur dan sebagai kreditur bercampur
pada diri satu orang yang sama.
b. Bahwa
yang bercampur sebenarnya adalah kualitasnya atau kedudukannya sebagai kreditur
dari debitur.
c. Bahwa
hutang dan tagihan tersebut harus berasal dari suatu perikatan yang sama.
6. Pembebasan
hutang
Perikatan-perikatan
yang terjadi pada umumnya karena keukarelaan dari para pihak untuk mengadakan
perikatan,maka salah satu pihak bias saja membebaskan pada pihak lain dari
suatu perikatan tidak boleh dihalangi oleh pihak lain.
Pasal
KUHPerdata menyatakan bahwa pengembalian surat tanda hutang asli secara
sukarela,oleh si berpiutang kepada si berhutang,merupakan suatu bukti tentang
pembebasan utangnya bahkan terhadap orang-orang lain yang turut berhutang secara
tanggung menanggung.
7. Karena
musnahnya barang yang terhutang
Apabila
benda yang menjadi objek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi
diperdagangkan atau hilang,maka berarti telah terjadi suatu “keadaan memaksa”
atau force majeur,sehingga undang-undang
perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.
8. Karena
kebatalan atau pembatalan
Perjanjian
dapat dibatalkan jika didalam perjanjian tidak terpenuhi syarat subjektif,yaitu
kesepakatan para pihak dan kecapakan bertindak.
Pembatalan
tidak mutlak (relatif),yaitu hanya terjadi apabila diminta oleh orang-orang
tertentu dan hanya berlaku terhadap orang-orang tertentu.Pembatalan relatif ini
dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut:
a. Pembatalan
atas kekuatan sendiri,maka hakim diminta supaya menyatakan batal,misalnya
pembatalan yang dilakukan oleh orang yang di bawah pengampuan.
b. Pembatalan
yang disebabkan oleh suatu perjanjian sebagai akibat paksaan,penipuan.Dalam hal
yang demikian maka putusan hakim harus secara tegas menyatakan membatalkan
perjanjian tersebut.
9. Karena
berlakunya syarat batal
Perikatan bersyarat itu adalah suatu perikatan yang
nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan dating dan masih
belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga
peristiwa tadi,atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi tidak
terjadinya peristiwa tersebut.
10. Karena
lampau waktu
Menurut
pasal 1946 KUHPerdata,yang dinamakan daluarsa atau lewat waktu ialah suatu
upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan
dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan
oleh undang-undang.[5]
Bab III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Istilah
perikatan berasal dari verbintenissen.Istilah
tersebut juga merupakan istilah yang dikenal dalam Code Civil Prancis dan hokum
Romawi dikenal dengan istilah obligation.Verbentenis
dalam KUHPerdata diterjemahkan berbeda-beda dalam keputusan hokum Indonesia.Bahwa
istilah verbintenis,ada yang menerjemahkan
dengan perutangan,perjanjian,maupun dengan perikatan.Istilah perikatan dimaksud
pada dasarnya berasal dari bahasa Belanda,yakni verbintenis yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berbeda-beda sebagai
bukti,sebagai bukti didalam KUHPerdata digunakan istilah perikatan untuk verbintenis.R.Subekti,mempergunakan istilah
verbintenis untuk perkataan perikatan,demikian
jugaR.Setiawan,memakai istilah perikatan untuk verbintenis.Selanjutnya Utrecht,memakai istilah perutangan untuk verbintenis.Sebaliknya Soedirman Kartohadiprodjo
mempergunakan istilah hokum pengikatan sebagai terjemahan dan verbintenissenrecht.Sedangkan R.Wirjonopardjodikoro,memakai
istilah hetverbintenissenrecht diterjemahkan
sebagai hokum perjanjian bukan hokum perikatan,demikian juga Sri Soedewi MasjchoenSofwan,memakai
istilah hokum perutangan untuk verbintenissenrecht.
2.
Unsur-unsur
Perikatan diantaranya
a)
Hubungan
hukum
b)
Kekayaan
c)
Pihak-pihak
d)
Prestasi
3.
Macam-macam
perikatan
a)
Perikatan
dilihat dari subjek-subjeknya
«
Perikatan
solidaritas atau tanggung renteng
«
Perikatan
principle atau accesorie
b)
Perikatan
dilihat dari mulai berlaku dan berakhirnya perikatan
«
Perikatan
bersyarat
«
Perikatan
dengan ketentuan waktu
c)
Perikatan
dilihat dari aspek prestasinya
«
Perikatan
positif dan negatif
«
Perikatan
selintas lalu dan berkelanjutan
«
Perikatan
alternatif dan fakultatif
«
Perikatan
generik dan spesifik
«
Perikatan
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
4.
Sebab-sebab
terhapusnya perikatan
a)
Karena
pembayaran
b)
Karena
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c)
Karena
adanya pembaharuan hutang (novasi)
d)
Karena
perjumpaan hutang atau kompensasi
e)
Percampuran
hutang
f)
Pembebasan
hutang
g)
Karena
musnahnya barang yang terhutang
h)
Karena
kebatalan atau pembatalan
i)
Karena
berlakunya syarat batal
j)
Karena
lampau waktu
B. Saran
Alhamdulillah
tugas
yang
diamanahkan
dosen
kepada
kami
telah
selesai.Kami
mohon
kritik
dan
sarannya
yang
membangun,apabila dalam makalah yang telah kami buat masih banyak kekurangan.Kami sadar,kami bukanlah manusia yang sempurna dan kami ingin menja diorang yang lebih baik lagi.Sebaik-baiknya manusia adalah orang bermanfaat bagi orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Supriyadi.
2015. Dasar-dasar Hukum Perdata di Indonesia. Kudus: CV Kiara Science
Amalia, Nanda. 2012. Hukum Perikatan. Aceh:
Unimal Press
[1]
Dr.Supriyadi,S.H., M.H.,Dasar-dasar Hukum
Perdata di Indonesia,(Kudus:Cv kiara science),hal 107-109.
[2]
Ibid
109
[3]
Ibid
114-117
[4] Nanda Amalia, S.H.,
M.Hum., Hukum Perikatan (Aceh:Unimal press.2012), hal 40-45
[5]
Dr.Supriyadi,S.H., M.H.,Dasar-dasar Hukum
Perdata di Indonesia,(Kudus:Cv kiara science. 2015),hal 122-129

Komentar
Posting Komentar