MAKALAH HUKUM PERDATA

PUTUSNYA PERIKATAN

Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah:Hukum Perdata

Dosen pengampu:Dr.Supriyadi,MH.



Disusun oleh

Hilda Rahma Putri(1920210104)

HES_3C

 

 

PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

TAHUN 202


 

KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan dan kelancaran sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Hukum Perdata dengan tepat waktu.Serta tak lupa shalawat serta salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW,semoga kelak dihari akhir nanti kita mendapatkan syafaat beliau.Amin.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen pengampu serta teman-teman yang telah membantu kami.Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan di dalamnya.Untuk itu,kami mohon kritik dan saran agar makalah ini dapat memberikan informasi kepada para pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Wassalamu‘alaikumWarahmatullahiWabarakatuh

 

 

Penyusun,

 

 

Hilda Rahma Putri 1920210104

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR................................................................................... ii

DAFTAR ISI.................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1

A.    Latar Belakang..................................................................................... 1

B.     Rumusan Masalah................................................................................. 3

C.     Tujuan Penulisan................................................................................... 3

BAB II PEMBAHASAN............................................................................... 4

A.    Pengertian Perikatan............................................................................. 4

B.     Unsur-unsur Perikatan........................................................................... 6

C.     Macam-macam Perikatan...................................................................... 7

D.    Sebab-sebab Terhapusnya Perikatan .................................................... 11

BAB III PENUTUP....................................................................................... 17

A.    Kesimpulan........................................................................................... 17

B.     Saran..................................................................................................... 18

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 19

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BABI

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

 

Perikatan pada dasarnya merupakan hubungan hokum yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum,baik yang dapat dinilai dengan uang maupun tidak,yang didalamnya terdapat paling sedikit adanya terdapat satu dan kewajiban,misalnya suatu perjanjian pada dasarnya menimbulkan atau melahirkan satu atau beberapa perikatan,keadaan ini tentu tergantung pada jenis perjanjian yang diadakan,demikian juga halnya suatu perikatan dapat saja dilahirkan karena adanya ketentuan undang-undang,dalam arti,undang-udanglah yang menegaskan,dimana dengan terjadinya suatu peristiwa atau perbuatan telah melahirkan perikatan atau hubungan hukum,misalnya,dengan adanya perbuatan melanggar hokum.

Perikatan berasal dari bahasa Belanda“Verbintenis”atau dalam bahasa Inggris“Binding”.Verbintenis berasal dari perkataan bahasa Perancis“Obligation”yang terdapat dalam“codecivilPerancis”,yang selanjutnya merupakan terjemahan dari kata“obligation”yang terdapat dalam Hukum Romawi”CorpusiurisCivilis”.

Subekti memberikan definisi dari Perikatan sebagai suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.

Menurut Hofmann,Perikatan atau”Verbintenis”adalah suatu hubungan hokum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum,sehubungan dengan itu,seseorang mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain,yang berhak atas sikap yang demikian itu,sedangkan menurut Pitlo,perikatana dalah suatu hubungan hokum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih,atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

Tindakan atau perbuatan hokum yang dilakukan oleh pihak-pihaklah yang menimbulkan hubungan hokum perjanjian,sehingga terhadap satu pihak diberi hak oleh pihak lain untuk memperoleh prestasi,sedangkan pihak yang lain itupun menyediakan diri dibebani dengan kewajiban untuk menunaikan prestasi.Prestasi merupakan obyek(voorwerp) dari perjanjian.Tanpa prestasi,hubungan hokum yang dilakukan berdasarkan tindakan hukum,tidak akan memiliki arti apapun bagi hokum perjanjian.Sesuai dengan ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata,maka prestasi yang diperjanjikan itu adalah untuk menyerahkan sesuatu,melakukan sesuatu,atau untuk tidak melakukan sesuatu.

Dalam suatu perikatan,satu pihak berhak atas suatu prestasi,tetapi mungkin juga pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi itu disamping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu prestasi.Sebaliknya pula,pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi.Jadi kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban timbale balik.Debitur memiliki kewajiban untukm enyerahkan prestasi kepada kreditur,oleh sebab itu debitur memiliki kewajiban untuk membayar hutang (schuld).Disamping itu,debitur juga memiliki kewajiban lain,yaitu bahwa debitur berkewajiban untuk memberikan harta kekayaannya diambil oleh kreditur sebanyak hutang debitur,guna pelunasan hutang tadi,apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya membayar hutang tersebut.

Secara keseluruhan,KUHPerdata mengatur faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian,diantaranya karena:pembayaran,penawaran pembayaran,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,pembaharuan hutang,perjumpaan Hutang atau kompensasi,percampuran Hutang,pembebasan Hutan,Musnahnya barang yang terhutang,Kebatalan atau pembatalan,berlakunya suatu syarat batal dan lewatnya waktu.

Maka dari itu,saya membahas mengenai hapusnya perikatan dalam makalah ini.Perihal hapusnya perikatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu Pembayaran,Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan,Pembaharuan utang (inovatie),Perjumpaan utang (kompensasi),Percampuran utang,Pembebasan utang,Musnahnya barang yang terutang,Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

 

Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas,maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

1.      Apa yang dimaksud dari perikatan?

2.      Apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan?

3.      Apa saja macam-macam perikatan?

4.      Apakahsebab-sebabhapusnyasuatuperikatan?

 

C.     Tujuan penulisan

1.      Untuk mengetahui tentang pengertian perikatan.

2.      Untuk mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan.

3.      Untuk mengetahui macam-macam perikatan.

4.      Untuk mengetahuitentangsebab-sebabterhapusnyasuatuperikatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BII

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Perikatan

 

Ketentuan Perikatan diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata yang menyatakan bahwa kebendaan debitur, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Dari rumusan ini dapat ditarik dua hal, yaitu pertama, setiap subjek hukum merupakan penyandang hak dan kewajibannya sendiri yang dalam hal ini terwujud dalam kepemilikan harta kekayaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh subjek hukum. Kedua, harta kekayaan seseorang dapat berubah dari waktu ke waktu. Selanjutnya pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena. Persetujuan, baik karena undang-undang. Perikatan yang lahir karena persetujuan, menimbulkan hubungan hukum dalam perikatan  yang lahir karena kehendak para pihak, sebagai akibat dari persetujuan yang dicapai oleh para pihak dan sebagai akibat peraturan perundang-undangan.

Istilah perikatan berasal dari verbintenissen. Istilah tersebut juga merupakan istilah yang dikenal dalam Code Civil Prancis dan hukum Romawi dikenal dengan istilah obligation. Verbentenis dalam KUHPerdata diterjemahkan berbeda-beda dalam keputusan hukum Indonesia. Bahwa istilah verbintenis, ada yang menerjemahkan dengan perutangan, perjanjian, maupun dengan perikatan. Istilah perikatan dimaksud pada dasarnya berasal dari bahasa Belanda, yakni verbintenis yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berbeda-beda sebagai bukti, sebagai bukti di dalam KUHPerdata digunakan istilah perikatan untuk verbintenis. R. Subekti, mempergunakan istilah verbintenis untuk perkataan perikatan, demikian juga R. Setiawan, memakai istilah perikatan untuk verbintenis. Selanjutnya Utrecht, memakai istilah perutangan untuk verbintenis. Sebaliknya Soedirman Kartohadiprodjo mempergunakan istilah hukum pengikatan sebagai terjemahan dan verbintenissenrecht. Sedangkan R. Wirjono pardjodikoro, memakai istilah het verbintenissenrecht diterjemahkan sebagai hukum perjanjian bukan hukum perikatan, demikian juga Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, memakai istilah hukum perutangan untuk verbintenissenrecht.

Dalam ilmu hukum, para ahli menerjemahkan perikatan dengan kalimat yang berbeda-beda. Menurut Hoffman, perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum, sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya (debitur atau para debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap demikian itu. Selanjutnya Pitlo mengatakan, bahwa perikatan adakah suatu hubungan yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atau sesuatu prestasi. Selanjutnya abdulkadir Muhammad mendefinisikan perikatan sebagai hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan. Soedirman Kartohadiprodjo, juga merumuskan perikatan tersebut dengan suatu hubungan hukum bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi. Demikian juga halnya, menurut R. Setiawan bahwa perikatan adalah sesuatu hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum.

Dalam hubungan hukum para pihak mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu berhak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Prestasi menurut pasal 1233 KUHPerdata adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Prestasi ini yang selanjutnya menjadi objek perikatan atau sesuatu yang dituntut. Prestasi merupakan harta kekayaan diukur dan dinilai dengan uang. Dalam hubungan hukum hutang piutang, pihak yang berutang disebut debitur, sedangkan pihak yang bepiutang disebut krreditur. Dalam jual beli, pihak pembeli berkedudukan sebagai debitur sedangkan pihak penjual sebagai kreditur dan sebagainya.

Perikatan bisa lahir karena persetujuan (perjanjian) dan karena undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi karena undang-undang dan karean perbuatan manusia. Hak ini tergambar dalam pasal 1352 KUHPerdata perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. Perikatan terjadi karena undang-undang semata letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUHPerdata mengenai kewajiban alimentasi orang tua dan anak dalam pasal 625 KUHPerdata mengenai hukum tetangga, yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Diluar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan diatas terdapat pula sumber-sumber lain, misalnya kesusilaan dan kepatutan, menimbulkan perikatan wajar, legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Disamping itu perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia dan perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), dan perwakilan suka rela (zaakwameming). [1]

 

 

B.     Unsur-unsur Perikatan

 

Unsur merupakan segala sesuatu atau bagian-bagian yang harus dipenuhi dan terdapat dalam suatu rumusan atau bangunan. Unsur perikatan adalah unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perikatan yang dibuat oleh orang yang satu dengan yang lainnya. Menurut Mariam Darus Badrulzama, dkk, unsur-unsur perikatan meliputi hubungan hukum, kekayaan, pihak-pihak, dan prestasi diantaranya yaitu:

a.       Hubungan Hukum

Merupakan hubungan yang meletakkan hak disatu pihak dan kewajiban di lain pihak. Hubungan hukum ini timbul dari para pihak dalam sebuah perikatan yang dilakukan. Apabila satu pihak melanggar hubungan tersebut maka akan ada sanksi yang diberikan supaya hubungan itu tetap terjaga. Hubungan hukum dapat terjadi secara timbal balik yaitu disatu sisi memberikan hak dan disisi lain memberikan kewajiban.

b.      Kekayaan

Kekayaan merupakan segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang atau mempunyai nilai ekonomis. Namun demikian untuk saat ini tidak semua hubungan diharuskan mempunyai nilai uang karena dalam masyarakat sekarang ini terdapat suatu hubungan hukum yang tidak dapat dinilai dengan uang. Selama hubungan tersebut mempunyai akibat hukum, maka hubungan tersebut merupakan suatu perikatan.

c.       Pihak-pihak

Pihak-pihak ini harus selalu ada dalam suatu perikatan. Pihak-pihak inilah yang menjadi subjwk hukum dalam suatu perikatan. Perikatan tidak mungkin terjadi hanya dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi harus terdapat pihak lain yang sebagai subjek dalam melakukan perikatan agar timbul hak dan kewajiban.

d.      Prestasi

Prestasi diatur dalam pasal 1234 KUHPerdata yang.pada intinya menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selanjutnya pasal ini menjadi objek dalam suatu perikatan. [2]

 

 

 

 

 

C.     Macam-macam Perikatan

a.       Perikatan Dilihat dari Aspek Subjek-subjeknya.

1)      Perikatan solidaritas atau tanggung rentang

Suatu perikatan dapat dikatakan sebagai perikatan solidaritas atau tanggung rentang, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang:

a)      Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya ( tanggung rentang aktif).

b)      Setiap debitur dari dua atau lebih debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitut, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).

Tanggung renteng terjadi karena hal-hal berikut:

a)      Berdasarkan pernyataan kehendak

Menurutpasal1278KUHPerdataterdapatperikatantanggungrentengaktif,jikadalampersetujuansecarategasdinyatakanbahwakepadamasing-masingkrediturdiberikanhakuntukmenuntutpemenuhanseluruhprestasi.

b)      Berdasarkan ketentuan undang-undang

Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak dijumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng diatur dalam pasal 563 KUHPerdata ayat (2). Mereka yang  merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggung jawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung. Akibat dari perikatan tanggung renteng aktif adalah setiap kreditur berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu dari padanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 KUHP peedata). Sebaliknya debitur sebelum ia digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi prestasinya.

2)      Perikatan principle atau accesoire

Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesorie. Misalnya, perikatan hutang dan borg. Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesorie, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesorie.

b.      Perikatan Filihat dari Mulai Berlaku dan Berakhirnya Perikatan

1)      Perikatan bersyarat

Suatu perikatan dikatakan bersyarat apabila berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Menurut ketentuan pasal 1253 KUHPerdata, bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan sebagai berikut:

a)      Perikatan bersyarat yang menangguhkan

Pada perikatan bersyarat yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misalnya A akak menjual kantornya kepada B, apabila A dipindahkan tugas ke Jakarta. Jika syarat tersebut dipenuhi ( A jadi pindah ke Jakarta), maka persetujuan jual beli mulai berlaku, sehingga A harus menyerahkan kantornya kepada B dan B membayar harganya.

b)      Perikatan bersyarat yang menghapuskan

Pada perikatan bersyarat yang menghapuskan, perikatan hapus jika ada surau syarat yang tidak dipenuhi. Jika perikatan telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat perikatan, maka:

1)      Keadaan akan kembali seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.

2)      Hapusnya perikatan untuk waktu selanjutnya.

Dapat dikemukakan sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula, misalnya A akan menyewakan rumahnya kepada B dengan syarat rumah tersebut tidak dipakai gudang, jika rumah tersebut dipakai gudang. Maka perjanjian sewa menyewa dibatalkan, perikatan ini dinamakan juga perikatan dengan batal.

2)      Perikatan dengan ketentuan waktu

Perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah ditentukan dalam perikatan dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun belum diketahui bila akan terjadi. Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi sebagai beriku.

a)      Ketentuan waktu yang menangguhkan

Menurut beberapa penulis, ketentuan waktu yang mengagungkan menunda perikatan, yang artinya perikatan belum ada sebelum saat yang ditentukan terjadi. Sebagaimana dalam pasal 1268 KUHPerdata bahwa perikatannya sudah ada hanya pelaksanaannya ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum waktunya tiba, akan tetapi jika debitur memenuhi prestasinya, maka ia tidak dapat menuntut kembali.

b)      Ketentuan waktu yang menghapuskan

Mengenai ketentuan waktu yang menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Namun demikian, dalam pasal 1570 KUHPerdata dan pasal 1646 KUHPerdata sub 1, dengan dipenuhi ketentuan waktunya maka perikatan menjadi hapus. Seorang buruh yang mengadakan ikatan kerja untuk satu tahun, setelah lewat waktu tersebut tidak lagi berkewajiban untuk bekerja.

c.       Perikatan Dilihat dari Aspek Prestasinya

1)      Perikatan positif dan negatif

Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, mislanya membeli sesuatu atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan yang negatif artinya prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam pasal 1234 KUHPerdata.

2)      Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan

Bahwa untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk penyerahan barang yang dijual dan membayar harganya. Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana perikatan berkelanjutan. Mislanya perikatan-perikatan yang timbul dari perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian kerja.

3)      Perikatan alternatif dan fakultatif

Perikatan alternatif adalah suatu perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan dari dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan dari pada salah satu prestasi mengakhiri perikatan. Menurut pasal 1272 KUHPerdata, bahwa dalam perikatan alternatif, debitur bebas dari kewajibannya jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan. Sedangkan perikatan fakultatif artinya suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi yang lain. Perikatan fakultatif terjadi karena keadaan memaksa prestasi primernya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus.

4)      Perikatan generik dan spesifik

Perikatan generik maksudnya adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Perlu dibedakan antara perikatan generik dan perikatan spesifik adalah dalam kaitan sebagai berikut.

a)      Risiko

Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan debitur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur terbebas dari kewajibannya untuk memenuhi prestasi (pasal 1237 dan 1444 KUHPerdata).

b)      Tempat pembayarannya

Menurut pasal 1393 KUHPerdata bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generik, harus dilakukan ditempat kreditur.

5)      Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

Menurut pasal 1299 KUHPerdata menyatakan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Akibat dari perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi adakah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorabg kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan. Prestasi tidak dapat dibagi-bagi dapat dibedakan sebagai berikut

a.        Menurut sifatnya

Menurut pasal 1296 KUHPerdata perikatan tidak dapat dibagi-bagi jika objek dari lada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau pembuatan dalam pelaksanaan yang tidak dapat dibagi-bagi.

b.      Menurut tujuan para pihak

Perikatan tidak dapat dibagi-bai, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan itu menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya dapat dibagi-bagi.[3]

 

 

 

 

 

 

D.     Sebab-sebab Terhapusnya Perikatan

 

Hapusnya perikatan dalam kontrak yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang diatur dalam bab ke-IV bukuke-III KUHPerdata,yaitu pasal 1381.Dalam pasal tersebut,terdapat beberapa cara hapusnya suatu perikatan,yaitu:

1.      Pembayaran

2.      Penawaran pembayaran diikuti oleh penyimpanan

3.      Pembaruan utang (inovati)

4.      Perjumpaan utang (konvensasi)

5.      Percampuran utang

6.      Pembebasan utang.

7.      Musnahnya barang yang terhutang.

8.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatani.

9.      Syarat yang membatalkan (diatur dalam BAB I).

10.  Kadaluarsa (diatur dalam buku ke IV,BAB 7)

Jadi didalam KUHPerdata,ada sepuluh cara yang mengatur tentang hapusnya perikatan.Cara-cara lainnya yang belum disebutkan,yaitu “berakhirnya suatu ketetapan waktu (terjamin) dalam suatu atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian”,seperti meninggalnya seorang persero dalam suatu perjanjian firma dan pada umumnya dalam perjanjian-perjanjian yang didalamnya prestasihanya dapat dilaksanakan oleh orang lain.Selain sebab-sebab hapusnya perikatan yang ditentukan oleh Pasal 1381 KUHPerdata tersebut,ada beberapa penyebab lain untuk hapusnya suatu perikatan,yaitu:

1.      Berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian.

2.      Meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian,misalnya meninggalnya pemberi kuasa atau penerima kuasa (Pasal 1813 KUHPerdata).

3.      Meninggalnya orang yang memberikan perintah.

4.      Karena pernyataan pailit dalam perjanjian maatschap.

5.      Adanya syarat yang membatalkan perjanjian.

Menurut pasal 1313 KUHPerdata: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.Apabila diperhatikan,adapun unsur-unsur dari perjanjian itu adalah:

1.      Terdapat para pihak sedikitnya 2 (dua) orang.

2.      Ada persetujuan antara para pihak yang terkait.

3.      Memiliki tujuan yang akan dicapai.

4.      Memiliki prestasi yang akan dilaksanakan.

5.      Dapat berbentuk lisan maupun tulisan.

6.      Memiliki syarat-syarat tertentu sebagai isi dari perjanjian.

Sedangkan didalam buku Yahya Harahap disebutkan menurut Sudikno Mertokusumo:“Perjanjian adalah hubungan hukum/rechtshandeling dalam hal mana satu pihak atau lebih mengikat diri terhadap satu atau lebih pihak lain”.Istilah perjanjian berkaitan dengan perikatan (verbintenis).Menurut Subekti perikatan adalah suatu pengertian abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa konkret.

Menurut Sudikno Mertokusumo,asas-asas hokum dalam perjanjian adalah pikiran dasar yang umum sifatnya,dan merupakan latar belakang dari peraturan hokum yang konkrit yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hokum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat dalam peraturan konkrit tersebut.Asas-asas hokum perjanjian yang dikemukakan meliputi:

a.       Asas konsensualisme,diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan:“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

b.      Asas kebebasan berkontrak,pada dasarnya manusia bebas mengadakan hubungan dengan orang lain.Termasuk didalamnya adalah hubungan kerja sama maupun mengadakan suatu perjanjian.

c.       Asas kekuatan mengikat suatu perjanjian,perjanijan yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak yang terlibat mempunyai kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.

d.      Asas itikad baik,pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dinyatakan:“Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

e.       Asas kepribadian,pada Pasal 1315 KUHPerdata berbunyi:“Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan dirinya atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri”.Didalam pasal 1320 KUHPerdata juga dimuat tentang syarat sahnya suatu perjanjian,yaitu:

1)      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,Suatu perjanjian bias terlaksana apabila terdapat kata sepakat antara para pihak mengenai obyek yang diperjanjikan,memiliki kesesuaian paham dan kehendak atas perjanjian.

2)      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,Yang dimaksud dalam syarat ini adalah cakap menurut hokum sesuai yang diatur oleh KUHPerdata,yang dewasa,dan sehat akal pikirannya.

3)      Hal tertentu,Merupakan hal-hal yang diperjanjikan yang dituangkan dalam perjanjian,mulai dari hak dan kewajiban,obyek perjanjian,dan penyelesaian apabila terjadi sengketa nantinya.

4)      Suatu sebab yang halal,Dalam perjanjian,klausula yang dituangkan harus bersifat halal,artinya tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan,peraturan perUndang-Undangan,maupun kebiasaan norma masyarakat yang telah diakui.

Memperjelas keempat syarat itu,Subekti menggolongkannya kedalam 2( dua) bagian,yakni:

1.      Mengenai subjek perjanjian,adalah orang yang cakap atau mampu melakukan perjanjian sesuai peraturan perUndang-Undangan.Adapun sepakat (konsensus) adalah dasar dari terbentuknya perjanjian,dimana para pihak memiliki kebebasan dalam menentukan kehendaknya tanpa ada paksaan.

2.      Mengenai objek perjanjian,adalah apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak yang tertuang dengan jelas didalam perjanjian,dimana objek tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang,ketertiban umum,dan kesusilaan.

Pada Pasal 1338 KUHPerdata dikatakan:“Perjanjian dibuat secara berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”Jenis-jenis perjanjian itu sendiri terdiri dari beberapa aspek:

a. Berdasarkan cara lahirnya:

1)      Perjanjian konsensuil.

2)      Perjanjian formal.

3)      Perjanjian riil.

b. Berdasarkan pengaturannya:

1)      Perjanjian bernama

2)      Perjanjian tidak bernama

c. Berdasarkan sifat perjanjian:

1). Perjanjian pokok.

2). Perjanjian Accesoir.

d. Berdasarkan prestasi yang diperjanjikan:

1). Perjanjian sepihak

2). Perjanjian timbale balik

e. Berdasarkan akibat yang ditimbulkan:

1). Perjanjian Obligatoir.

2). Perjanjian Kebendaan.[4]

Hapusnya perikatan diatur dalam ketentuan pasal 1381 KUHP Perdata,adapun hapusnya perikatan adalah sebagai berikut :

1.      Karena pembayaran

Apabila suatu perjanjian sudah dilaksanakan maka tercapailah tujuan dan merupakan hapusnya perjanjian.Suatu perjanjian yang materinya bahwa pihak yang satu menyerahkan barang dan pihak yang lain melakukan pembayaran maka hapuslah perjanjian itu karena materi perjanjian telah dilaksanakan.Pembayaran adalah setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.Dalam arti yang sangat luas ini,tidak saja pihak pemebeli membayar uang harga pembelian,tetapi pihak penjual pun dikatakan membayar jika ia menyerahkan atau lavering barang yang dijualnya.

Selanjutnya pasal 1384 KUHPerdata menyatakan bahwa adalah perlu bahwa orang yang membayar itu pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan juga berkuasa memindahtangankannya agar pembayaran yang dilakukan itu sah.

2.      Karena penawaran pembayaran tunai di ikuti dengan penyimpanan atau penitipan

Hal ini diatur dalam pasal 1404 KUHPerdata – 1412 KUHPerdata,juga dalam pasal 809 – 812 Reglement Burgelijk Rechtsvordering (Rv).Pernyataan kesediaan pihak yang berhutang adalah suatu usaha untuk menghindari kesulitan apabila pelaksanaan perjanjian dihalang-halangi oleh pihak yang berpiutang.Hal ini merupakan cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran,yaitu dengan cara sebagai berikut :

a.       Barang atau uang yang akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh seseorang notaris atau seorang juru sita pengadilan kepada kreditur atas nama debitur,pembayaran mana akan dilakukan dengan menyerahkan (membayarkan) barang atau uang yang telah diperinci.

b.      Apabila kreditur suka menerima barang atau uang yang ditawarkan itu,maka selesailah perkara pembayaran tersebut.

c.       Apabila kreditur menolak,maka notaris/juru sita akan mempersilahkan kreditur itu menandatangani proses verbal tersebut,dan jika kreditur tidak suka menaruh tanda tangannya,hal itu akan dicatat oleh notaris/juru sita atas surat proses verbal itu.

d.      Langkah berikutnya,debitur di muka pengadilan negeri dengan permohonan kepada pengadilan itu supaya pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang telah dilakukan itu.

e.       Setelah itu barang atau uang yang akan dibayarkan itu disimpan atau dititipkan kepada panitera pengadilan negeri,dan dengan demikian hutang piutang itu sudah hapus.

3.      Karena adanya pembaharuan hutang

Novasi meerupakan pembaharuan hutang,yaitu penggantian perikatan lama dengan perikatan baru,sehingga novasi tidak akan terjadi apabila perikatan yang lama tidak ada.Perikatan lama merupakan penyebab timbulnya perikatan baru.

4.      Karena perjumpaan hutang atau kompensasi

Kompensasi adalah perjumpaan dua hutang yang berupa benda yang menurut jenis (generieke ziken),yang dipunyai oleh dua pihak secara timbal balik,dimana masing – masing pihak berkedudukan baik sebagai kreditur maupun debitur terhadap orang lain,sampai jumlah terkecil yang ada diantara kedua hutang tersebut.

            Adapun syarat kompensasi sebagai berikut (Satrio 188 : 135-143)

a.       Dua orang saling berhutang satu sama lain.

b.      Kedua hutang tersebut harus sudah ada pada saat kompensasi.

c.       Kedua hutang tersebut harus sama-sama sudah opeisbar.

d.      Kedua hutang besarnya dapat ditetapkan atau ditentukan.

e.       Untuk sebuah hutang yang sama.

f.       Dalam kualitas yang sama.

5.      Percampuran hutang

Percampuran hutang diatur dalam Pasal 1436 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila kedudukan sebagai orang yang berpiutang dan orang yang berhutang berkumpul pada satu orang,maka terjadilah demi hokum percampuran hutang,dengan mana piutang dihapuskan.

Berangkat dari rumusan tersebut dapat di uraikan sebagai berikut (Satrio,1988:164)

a.       Bahwa pada percampuran hutang,kualitas sebagai debitur dan sebagai kreditur bercampur pada diri satu orang yang sama.

b.      Bahwa yang bercampur sebenarnya adalah kualitasnya atau kedudukannya sebagai kreditur dari debitur.

c.       Bahwa hutang dan tagihan tersebut harus berasal dari suatu perikatan yang sama.

6.      Pembebasan hutang

Perikatan-perikatan yang terjadi pada umumnya karena keukarelaan dari para pihak untuk mengadakan perikatan,maka salah satu pihak bias saja membebaskan pada pihak lain dari suatu perikatan tidak boleh dihalangi oleh pihak lain.

Pasal KUHPerdata menyatakan bahwa pengembalian surat tanda hutang asli secara sukarela,oleh si berpiutang kepada si berhutang,merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya bahkan terhadap orang-orang lain yang turut berhutang secara tanggung menanggung.

7.      Karena musnahnya barang yang terhutang

Apabila benda yang menjadi objek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang,maka berarti telah terjadi suatu “keadaan memaksa” atau force majeur,sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.

8.      Karena kebatalan atau pembatalan

Perjanjian dapat dibatalkan jika didalam perjanjian tidak terpenuhi syarat subjektif,yaitu kesepakatan para pihak dan kecapakan bertindak.

Pembatalan tidak mutlak (relatif),yaitu hanya terjadi apabila diminta oleh orang-orang tertentu dan hanya berlaku terhadap orang-orang tertentu.Pembatalan relatif ini dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut:

a.       Pembatalan atas kekuatan sendiri,maka hakim diminta supaya menyatakan batal,misalnya pembatalan yang dilakukan oleh orang yang di bawah pengampuan.

b.      Pembatalan yang disebabkan oleh suatu perjanjian sebagai akibat paksaan,penipuan.Dalam hal yang demikian maka putusan hakim harus secara tegas menyatakan membatalkan perjanjian tersebut.

9.      Karena berlakunya syarat batal

Perikatan bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan dating dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga peristiwa tadi,atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi tidak terjadinya peristiwa tersebut.

10.  Karena lampau waktu

Menurut pasal 1946 KUHPerdata,yang dinamakan daluarsa atau lewat waktu ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.[5]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

1.      Istilah perikatan berasal dari verbintenissen.Istilah tersebut juga merupakan istilah yang dikenal dalam Code Civil Prancis dan hokum Romawi dikenal dengan istilah obligation.Verbentenis dalam KUHPerdata diterjemahkan berbeda-beda dalam keputusan hokum Indonesia.Bahwa istilah verbintenis,ada yang menerjemahkan dengan perutangan,perjanjian,maupun dengan perikatan.Istilah perikatan dimaksud pada dasarnya berasal dari bahasa Belanda,yakni verbintenis yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berbeda-beda sebagai bukti,sebagai bukti didalam KUHPerdata digunakan istilah perikatan untuk verbintenis.R.Subekti,mempergunakan istilah verbintenis untuk perkataan perikatan,demikian jugaR.Setiawan,memakai istilah perikatan untuk verbintenis.Selanjutnya Utrecht,memakai istilah perutangan untuk verbintenis.Sebaliknya Soedirman Kartohadiprodjo mempergunakan istilah hokum pengikatan sebagai terjemahan dan verbintenissenrecht.Sedangkan R.Wirjonopardjodikoro,memakai istilah hetverbintenissenrecht diterjemahkan sebagai hokum perjanjian bukan hokum perikatan,demikian juga Sri Soedewi MasjchoenSofwan,memakai istilah hokum perutangan untuk verbintenissenrecht.

2.      Unsur-unsur Perikatan diantaranya

a)      Hubungan hukum

b)      Kekayaan

c)      Pihak-pihak

d)      Prestasi

3.      Macam-macam perikatan

a)      Perikatan dilihat dari subjek-subjeknya

«  Perikatan solidaritas atau tanggung renteng

«  Perikatan principle atau accesorie

b)      Perikatan dilihat dari mulai berlaku dan berakhirnya perikatan

«  Perikatan bersyarat

«  Perikatan dengan ketentuan waktu

c)      Perikatan dilihat dari aspek prestasinya

«  Perikatan positif dan negatif

«  Perikatan selintas lalu dan berkelanjutan

«  Perikatan alternatif dan fakultatif

«  Perikatan generik dan spesifik

«  Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

4.      Sebab-sebab terhapusnya perikatan

a)      Karena pembayaran

b)      Karena pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

c)      Karena adanya pembaharuan hutang (novasi)

d)      Karena perjumpaan hutang atau kompensasi

e)      Percampuran hutang

f)       Pembebasan hutang

g)      Karena musnahnya barang yang terhutang

h)      Karena kebatalan atau pembatalan

i)        Karena berlakunya syarat batal

j)        Karena lampau waktu

 

B.     Saran

Alhamdulillah tugas yang diamanahkan dosen kepada kami telah selesai.Kami mohon kritik dan sarannya yang membangun,apabila dalam makalah yang telah kami buat masih banyak kekurangan.Kami sadar,kami bukanlah manusia yang sempurna dan kami ingin menja diorang yang lebih baik lagi.Sebaik-baiknya manusia adalah orang bermanfaat bagi orang lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Supriyadi. 2015. Dasar-dasar Hukum Perdata di Indonesia. Kudus: CV Kiara Science

 Amalia, Nanda. 2012. Hukum Perikatan. Aceh: Unimal Press

 


 

 

 



[1] Dr.Supriyadi,S.H., M.H.,Dasar-dasar Hukum Perdata di Indonesia,(Kudus:Cv kiara science),hal 107-109.

[2] Ibid 109

[3] Ibid 114-117

[4] Nanda Amalia, S.H., M.Hum., Hukum Perikatan (Aceh:Unimal press.2012), hal 40-45

[5] Dr.Supriyadi,S.H., M.H.,Dasar-dasar Hukum Perdata di Indonesia,(Kudus:Cv kiara science. 2015),hal 122-129

Komentar