Hukum perkawinan
Hukum
Perkawinan
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hukum Perdata
Dosen Pengampu : Dr. Supriyati, MH
Disusun oleh :
Rifqi Aufa Fahri (1920210084)
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2020
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim
Segala puji syukur Kami haturkan ke hadirat Allah SWT
yang senantiasa memberikan rahmat, taufiq, hidayah-Nya kepada Kita sekalian dan
atas ma’unah-Nya pula makalah Kami yang berjudul ”Hukum Perkawinan” dapat
terselesaikan sebagai tugas mata kuliah Hukum Perdata. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada
Rasulullah Muhammad SAW.
Kami ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah
membantu Kami dalam menyelesaikan makalah ini. Kepada Bapak Dr.
Supriyadi, S.H., M.H. selaku
Dosen Pengampu yang telah banyak memberi bimbingan, arahan pada Kami khususnya,
Kami ucapkan terima kasih.
Kami menyadari akan kesalahan dan kekurangan dalam
penulisan makalah ini, sehingga kritik dan saran yang membangun senantiasa Kami
harapkan demi kesempurnaan makalah yang akan kami tulis
selanjutnya.
Akhirnya, Kami berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat, khususnya bagi Kami penulis dan pembaca pada umumnya. Amin Ya
Rabbal Alamin.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.................................................................................................................................iii
B.
Rumusan
Masalah............................................................................................................................iii
C.
Tujuan
Penulisan.............................................................................................................................iii
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Arti dan Tujuan Perkawinan.............................................................................................................1
2.
Syarat Sahnya
Perkawinan................................................................................................................1
3.
Syarat
Perkawinan............................................................................................................................1
4.
Larangan
Perkawinan........................................................................................................................2
5.
Pencegahan dan Pembatalan
Perkawinan.........................................................................................2
6.
Perjanjian
Perkawinan......................................................................................................................3
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.......................................................................................................................................4
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan
upacara pernikahan.Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk
keluarga.Tergantung budaya setempat bentuk perkawinan bias berbeda-beda
juga.Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep perselingkuhan
sebagai pelanggaran terhadap perkawinan.Perkawinan umumnya dijalani dengan
maksud untuk membentuk keluarga.Umumnya perkawinan harus diresmikan dengan
pernikahan.
B. Rumusan masalah
1.
Apa arti dan tujuan
perkawinan?
2.
Apa syarat sahnya
perkawinan?
3.
Apa saja syarat perkawinan?
4.
Apa saja larangan
perkawinan?
5.
Siapa saja yang dapat
melakukan pencegahan dan pembatalan perkawinan?
6.
Apa saja perjanjian
perkawinan?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk megetahui apa arti dan tujuan perkawinan
2. Untuk mengetahui apa syarat sahnya perkawinan
3. Untuk mengetahui apa saja syarat perkawinan
4. Untuk mengetahui apa saja larangan perkawinan
5. Untuk mengetahui siapa saja yang dapat melakukan
pencegahan dan pembatalan perkawinan
6. Untuk mengetahui apa saja perjanjian perkawinan
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Arti dan tujuan Perkawinan
Perkawinan merupakan masalah penting bagi
kelangsungan hidup manusia,dengan melalui perkawinan manusia akan berharap
memperoleh keturunan untuk meneruskan silsilah kehidupannya.
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara
seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang
bahagia yang kekal abadi sebagaimana terdapat dalam pasal 1 Undang-undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seoorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha esa.[1]
2.
Syarat sah perkawinan
Undang-undang perkawinan ini menyatakan bahwa
perkawinan adalah sah,apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat 1).Dengan penjelasan bahwa tidak ada
perkawinan di luar hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,sesuai
dengan Undang-undang dasar 1945.Yang dimaksud dengan huum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang
berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak
bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.Rumusan pasal 2
ayat 1 beserta dengan penjelasannya itu menerangkan bahwa perkawinan mutlak
harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,
kalau tidak,maka perkawinan itu tidak sah.[2]
3.
Syarat perkawinan
Syarat-syarat perkawinan diatur dalam pasal 6 sd
pasal 12 UUP.Pasal 6 menyatakan sebagai berikut :
a.
Perkawinan harus didasar
atas persetujuan kedua calon mempelai.
b.
Untuk melansungkan
perkawinan,seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua
orang tua.
c.
Dalam hal salah satu orang
tua sudah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya,maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang
tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mau menyatakan kehendaknya.
d.
Dalam hal kedua orang tua
sudah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya,maka izin diperleh dari wali,orang yang memlihara atau keluarga
yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih
hidup dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
e.
Dalam hal ada perbedaan
pendapat antara orang-orang dalam ayat (2),(3), dan (4) pasal ini,atau salah
seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya maka pengadilan
dalam daerah hokum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas
permintaan orang tersebut,dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar
orang-orang tersebut dalam ayat (2),(3), dan (4) pasal ini.
f.
Ketentuan tersebut ayat (1)
sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
4.
Larangan perkawinan
Larangan perkawinan diatur dalam pasal 8 sampai
dengan pasal 12 UUP.Larangan perkawinan karena hubungan darah atau berhubungan
dengan salah satu pihak terikat oleh tali perkawinan lain.Pasal 8 UUP
menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang :
a.
Berhubungan darah dalam
garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.
b.
Berhubungan darah dalam
garis keturunan menyamping,yaitu antara saudara,antara seorang dengan saudara
orang tua,dan antara seorang dengan saudara neneknya.
c.
Berhubungan semenda,yaitu
mertua,anak tiri menantu,dan ibu/bapak tiri.
d.
Berhubungan susuan,yaitu
orang tua susuan,anak susuan,saudara susuan,dan bibi/paman susuan.
e.
Berhubungan saudara dengan
istri atau sebagai bibi atau kemenakan istri,dalam hal seorang suami beristri
lebih dari seorang.
f.
Mempunyai hubungan yang
oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,dilarang kawin.[3]
5.
Pencegahan dan Pembatalan
Perkawinan
Yang dapat melakukan pencegahan perkawinan
adalah pejabat yang ditunjuk (pasal 16 UUP) keluarga yang mempunyai hubungan
darah sebagaimana diatur dalam pasal 14 UUP yang menyatakan sebagai berikut :
a.
Yang dapat mencegah perkawinan
ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan
kebawah,saudara,wali nikah,wali,pengampu dari salah serang calon mempelai dan
pihak-pihak yang berkepentingan.
b.
Mereka yang tersebut pada
ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah
seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan,sehingga dengan
perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai
yang lainnya,yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam
ayat (1) pasal ini.
Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan
perkawinan menurut ketentuan pasal 23 dan 26 UUP ialah :
a.
Para keluarga dalam garis
keturunan lurus ke atas dari suami atau istri
b.
Suami atau istri
c.
Pejabat yang berwenang
d.
Pejabat yang di tunjuk dan
setiap orang yang mempunyai kepentingan hokum secara langsung.[4]
6.
Perjanjian Perkawinan
Menurut isi ketentuan pasal 29 UUP,perjanjian
perkawinan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
a.
Dibuat pada waktu,atau
sebelum perkawinan dilangsungkan.
b.
Dalam bentuk tertulis yang
disahkan oleh pegawai pencatat.
c.
Isi perjanjian tidak
melanggar batas-batas hukum,agama,dan kesusilaan.
d.
Mulai berlaku sejak
perkawinan dilangsungkan.
e.
Selama perkawinan
berlangsung,perjanjian tidak dapat diubah.
f.
Perjanjian dimuat dalam
akta perkawinan.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkawinan merupakan masalah penting bagi
kelangsungan hidup manusia,dengan melalui perkawinan manusia akan berharap
memperoleh keturunan untuk meneruskan silsilah kehidupannya.
Syarat-syarat perkawinan diatur dalam pasal 6 sd
pasal 12 UUP.Pasal 6 menyatakan sebagai berikut :
g.
Perkawinan harus didasar
atas persetujuan kedua calon mempelai.
h.
Untuk melansungkan
perkawinan,seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua
orang tua.
i.
Dalam hal salah satu orang
tua sudah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya,maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang
tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mau menyatakan kehendaknya.
j.
Dalam hal kedua orang tua
sudah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya,maka izin diperleh dari wali,orang yang memlihara atau keluarga
yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas
k.
Dalam hal ada perbedaan
pendapat antara orang-orang dalam ayat (2),(3), dan (4) pasal ini,atau salah
seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya maka pengadilan
dalam daerah hokum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas
permintaan orang tersebut.
l.
Ketentuan tersebut ayat (1)
sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Yang
dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah
a.
Yang dapat mencegah
perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan
kebawah,saudara,wali nikah,wali,pengampu dari salah serang calon mempelai dan
pihak-pihak yang berkepentingan.
b.
Mereka yang tersebut pada
ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah
seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan,sehingga dengan
perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai
yang lainnya,yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam
ayat (1) pasal ini.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.Supriyadi, SH., M.H.,Dasar-dasar Hukum
Perdata Di Indonesia,Kudus:Cv.Kiara Science
[1]
Dr.Supriyadi, SH.,
M.H.,Dasar-dasar Hukum Perdata Di Indonesia,(Kudus:Cv.Kiara Science),hal 44
[2]
Ibid,hal 46
[3]
Dr.Supriyadi, SH.,
M.H.,Dasar-dasar Hukum Perdata Di Indonesia,(Kudus:Cv.Kiara Science),hal 49
[4]
Dr.Supriyadi, SH.,
M.H.,Dasar-dasar Hukum Perdata Di Indonesia,(Kudus:Cv.Kiara Science),hal 50-51
[5]
Ibid,hal 52

Komentar
Posting Komentar