Hukum perkawinan

 

Hukum Perkawinan

Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Hukum Perdata

Dosen Pengampu : Dr. Supriyati, MH


Disusun oleh :

         Rifqi Aufa Fahri          (1920210084)

 

PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI SYARIAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

2020

 


KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrohim

Segala puji syukur Kami haturkan ke hadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan rahmat, taufiq, hidayah-Nya kepada Kita sekalian dan atas ma’unah-Nya pula makalah Kami yang berjudul Hukum Perkawinandapat terselesaikan  sebagai tugas mata kuliah Hukum Perdata. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW.

Kami ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu Kami dalam menyelesaikan makalah ini. Kepada Bapak Dr. Supriyadi, S.H., M.H. selaku Dosen Pengampu yang telah banyak memberi bimbingan, arahan pada Kami khususnya, Kami ucapkan terima kasih.

Kami menyadari akan kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, sehingga kritik dan saran yang membangun senantiasa Kami harapkan  demi kesempurnaan makalah  yang akan kami tulis selanjutnya.

Akhirnya, Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi Kami penulis dan pembaca pada umumnya. Amin Ya Rabbal Alamin.

 

 

 

DAFTAR ISI

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang.................................................................................................................................iii

B.     Rumusan Masalah............................................................................................................................iii

C.     Tujuan Penulisan.............................................................................................................................iii

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Arti dan Tujuan Perkawinan.............................................................................................................1

2.      Syarat Sahnya Perkawinan................................................................................................................1

3.      Syarat Perkawinan............................................................................................................................1

4.      Larangan Perkawinan........................................................................................................................2

5.      Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan.........................................................................................2

6.      Perjanjian Perkawinan......................................................................................................................3

BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan.......................................................................................................................................4

DAFTAR PUSTAKA

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar belakang

 

Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan.Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.Tergantung budaya setempat bentuk perkawinan bias berbeda-beda juga.Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep perselingkuhan sebagai pelanggaran terhadap perkawinan.Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.Umumnya perkawinan harus diresmikan dengan pernikahan.

 

B.     Rumusan masalah

1.      Apa arti dan tujuan perkawinan?

2.      Apa syarat sahnya perkawinan?

3.      Apa saja syarat perkawinan?

4.      Apa saja larangan perkawinan?

5.      Siapa saja yang dapat melakukan pencegahan dan pembatalan perkawinan?

6.      Apa saja perjanjian perkawinan?

C.     Tujuan Penulisan

1.      Untuk megetahui apa arti dan tujuan perkawinan

2.      Untuk mengetahui apa syarat sahnya perkawinan

3.      Untuk mengetahui apa saja syarat perkawinan

4.      Untuk mengetahui apa saja larangan perkawinan

5.      Untuk mengetahui siapa saja yang dapat melakukan pencegahan dan pembatalan perkawinan

6.      Untuk mengetahui apa saja perjanjian perkawinan

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Arti dan tujuan Perkawinan

 

Perkawinan merupakan masalah penting bagi kelangsungan hidup manusia,dengan melalui perkawinan manusia akan berharap memperoleh keturunan untuk meneruskan silsilah kehidupannya.

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia yang kekal abadi sebagaimana terdapat dalam pasal 1 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seoorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.[1]

 

2.       Syarat sah perkawinan

 

Undang-undang perkawinan ini menyatakan bahwa perkawinan adalah sah,apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat 1).Dengan penjelasan bahwa tidak ada perkawinan di luar hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,sesuai dengan Undang-undang dasar 1945.Yang dimaksud dengan huum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.Rumusan pasal 2 ayat 1 beserta dengan penjelasannya itu menerangkan bahwa perkawinan mutlak harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, kalau tidak,maka perkawinan itu tidak sah.[2]

 

3.      Syarat perkawinan

 

Syarat-syarat perkawinan diatur dalam pasal 6 sd pasal 12 UUP.Pasal 6 menyatakan sebagai berikut :

 

a.       Perkawinan harus didasar atas persetujuan kedua calon mempelai.

b.      Untuk melansungkan perkawinan,seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

c.       Dalam hal salah satu orang tua sudah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mau menyatakan kehendaknya.

d.      Dalam hal kedua orang tua sudah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,maka izin diperleh dari wali,orang yang memlihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

e.       Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang dalam ayat (2),(3), dan (4) pasal ini,atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya maka pengadilan dalam daerah hokum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut,dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2),(3), dan (4) pasal ini.

f.       Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

 

4.      Larangan perkawinan

           

Larangan perkawinan diatur dalam pasal 8 sampai dengan pasal 12 UUP.Larangan perkawinan karena hubungan darah atau berhubungan dengan salah satu pihak terikat oleh tali perkawinan lain.Pasal 8 UUP menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang :

 

a.       Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.

b.      Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping,yaitu antara saudara,antara seorang dengan saudara orang tua,dan antara seorang dengan saudara neneknya.

c.       Berhubungan semenda,yaitu mertua,anak tiri menantu,dan ibu/bapak tiri.

d.      Berhubungan susuan,yaitu orang tua susuan,anak susuan,saudara susuan,dan bibi/paman susuan.

e.       Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan istri,dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.

f.       Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,dilarang kawin.[3]

 

5.      Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan

 

Yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah pejabat yang ditunjuk (pasal 16 UUP) keluarga yang mempunyai hubungan darah sebagaimana diatur dalam pasal 14 UUP yang menyatakan sebagai berikut :

 

a.       Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan kebawah,saudara,wali nikah,wali,pengampu dari salah serang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.

b.      Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan,sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya,yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

 

Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan menurut ketentuan pasal 23 dan 26 UUP ialah :

 

a.       Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri

b.      Suami atau istri

c.       Pejabat yang berwenang

d.      Pejabat yang di tunjuk dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hokum secara langsung.[4]

 

6.      Perjanjian Perkawinan

 

Menurut isi ketentuan pasal 29 UUP,perjanjian perkawinan harus memenuhi syarat-syarat berikut :

 

a.       Dibuat pada waktu,atau sebelum perkawinan dilangsungkan.

b.      Dalam bentuk tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat.

c.       Isi perjanjian tidak melanggar batas-batas hukum,agama,dan kesusilaan.

d.      Mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

e.       Selama perkawinan berlangsung,perjanjian tidak dapat diubah.

f.       Perjanjian dimuat dalam akta perkawinan.[5]

 

 


BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

 

Perkawinan merupakan masalah penting bagi kelangsungan hidup manusia,dengan melalui perkawinan manusia akan berharap memperoleh keturunan untuk meneruskan silsilah kehidupannya.

Syarat-syarat perkawinan diatur dalam pasal 6 sd pasal 12 UUP.Pasal 6 menyatakan sebagai berikut :

 

g.       Perkawinan harus didasar atas persetujuan kedua calon mempelai.

h.      Untuk melansungkan perkawinan,seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

i.        Dalam hal salah satu orang tua sudah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mau menyatakan kehendaknya.

j.        Dalam hal kedua orang tua sudah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,maka izin diperleh dari wali,orang yang memlihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas

k.      Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang dalam ayat (2),(3), dan (4) pasal ini,atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya maka pengadilan dalam daerah hokum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut.

l.        Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

 

Yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah

a.       Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan kebawah,saudara,wali nikah,wali,pengampu dari salah serang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.

b.      Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan,sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya,yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

 

 

 

           

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Dr.Supriyadi, SH., M.H.,Dasar-dasar Hukum Perdata Di Indonesia,Kudus:Cv.Kiara Science

 

 

 

 

 



[1] Dr.Supriyadi, SH., M.H.,Dasar-dasar Hukum Perdata Di Indonesia,(Kudus:Cv.Kiara Science),hal 44

[2] Ibid,hal 46

[3] Dr.Supriyadi, SH., M.H.,Dasar-dasar Hukum Perdata Di Indonesia,(Kudus:Cv.Kiara Science),hal 49

[4] Dr.Supriyadi, SH., M.H.,Dasar-dasar Hukum Perdata Di Indonesia,(Kudus:Cv.Kiara Science),hal 50-51

[5] Ibid,hal 52

Komentar